Array

Masa Hukuman Dipotong, Angelina Sondakh Sedih

Madinah Suara.Com
Rabu, 06 Januari 2016 | 15:11 WIB
Masa Hukuman Dipotong, Angelina Sondakh Sedih
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Artis sekaligus mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2004-2012 Angelina Sondakh sedih meski gugatan Peninjauan Kembali (PK) diterima majelis hakim yang otomatis mengurangi vonis pidana penjara 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kita sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian kita bandingkan sama putusan yang lainnya, putusan Nazaruddin terutama, tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazaruddin," kata penasihat hukum Angie, Rudy Alfonso di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Angie sebelumnya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bendahara Demokrat M Nazaruddin yang didakwa menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp83,6 miliar pada periode 2009-2010.

BACA JUGA: 

Ahmad Dhani Akan Mengesahkan Pernikahannya dengan Mulan Jika...

Majelis PK Mahkamah Agung pada 29 Desember 2015 memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar Uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.

"Nazar hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang tidak adil. Paling tidak adil lagi, ini kan dakwaanya perkara suap-menyuap, nah mestinya kan tidak ada uang pengganti karena tidak ada penghitungan kerugian negara kemudian pada putusan kasasi, putusan awal sebenarnya tidak ada tapi di kasasi dibebani uang pengganti kurang lebih Rp40 miliar nah kenapa dikenai uang pengganti? Itu yang bikin dia sedih, mau bayar pakai apa?" jelas Rudy Alfonso.

Namun Angie yang hadir di pengadilan dengan kepala tertutup hijab itu menolak untuk berbicara mengenai kasusnya tersebut.

"Yang tadi kalau dia tidak mau bicara ya itulah. Yang ketiga anaknya masih kecil yatim. Dia tidak bisa mengasuh anaknya. Sulit menjelaskan ke anaknya selama ini, mungkin dia bisa memberi argumen tapi kan segitu lama bagaimana? Sementara anak ini juga makin besar, sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," tegas Rudy.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar). Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Tak Terima Mahasiswa UNJ "Di-DO", Ini Surat Terbuka Fahri Hamzah

Steven Tak Izinkan Angel Karamoy Temui Anak di Tahun Baru

Speaker Khusus Vagina Ini Bantu Janin Nikmati Musik

Saat Pacaran Dengan Syamsir Alam, Tyas Mirasih Tutupi Profesinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

Angelina Sondakh akan Diperiksa KPK Lagi

11 Desember 2014 | 12:07 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI