Eksepsi Sandy Tumiwa Ditolak Pengadilan

Tomi Tresnady, Ismail

Selasa, 23 Februari 2016 | 18:35 WIB
Eksepsi Sandy Tumiwa Ditolak Pengadilan
Sandy Tumiwa saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa artis Sandy Tumiwa dan rekannya, Astriana alias Cici. Mereka berdua hadir di sidang. Sidang digelar pukul 16.30 WIB hingga ditutup pukul 17.00 WIB.

"Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Dan melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya," kata Hakim Ketua Casmaya saat membacakan putusan sela, Selasa (23/2/2016).

Mendengar hal tersebut, dua kuasa hukum Sandy, M. Ridwan dan Mualim Tampa nampak terlihat tenang. Mereka mengungkapkan jika hakim menolak eksepsi terdakwa sudah hal biasa dalam persidangan.

"Itu biasa dalam hukum ajukan eksepsi dan ditolak. Tapi ya sudahlah kita lihat kelanjutan sidangnya nanti," kata M. Ridwan.

Sandy ditangkap polisi tak lama setelah dia menikah secara siri dengan perempuan asal Purwakarta, Diana Limbong, pada tanggal 16 Oktober 2015.

Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 26 November 2015 di kamar kosan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pukul 07.00 WIB pagi.

Sandy dan Cici menjadi terdakwa atas kasus investasi bodong yang merugikan para investor yang konon mencapai 3 ribuan, termasuk di antaranya penyanyi Annisa Bahar. Perusahaan milik Sandy itu telah menghilangkan uang investor senilai Rp25 miliar.

Sandy dan Cici adalah pimpinan perusahaan PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy duduk sebagai komisaris utama, sedangkan Cici menjabat direktu utama. Perusahaan mereka bergerak di bidang pelatihan trading forex, batubara, dan entertainment. 

Dilansir dari Wikipedia, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Investasi Bodong, Ini Pembelaan Sandy Tumiwa

Kasus Investasi Bodong, Ini Pembelaan Sandy Tumiwa

Entertainment | Rabu, 10 Februari 2016 | 06:32 WIB

Ibunda Sandy Tumiwa Menangis Lihat Puteranya di Persidangan

Ibunda Sandy Tumiwa Menangis Lihat Puteranya di Persidangan

Entertainment | Rabu, 03 Februari 2016 | 05:35 WIB

Bakal Masuk Rutan Salemba, Sandy Tumiwa Ajukan Tahanan Kota

Bakal Masuk Rutan Salemba, Sandy Tumiwa Ajukan Tahanan Kota

Entertainment | Senin, 07 Desember 2015 | 14:08 WIB

Terkini

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:06 WIB

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 18:04 WIB

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:59 WIB

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:56 WIB

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:55 WIB

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:52 WIB

×