Suara.com - Sidang lanjutan perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016). Namum, hakim menunda persidangan karena alasan salah agenda. Menurut Deny Lubis, kuasa hukum Stu-begitu Stuart akrab disapa, ada persoalan mendasar yang belum disampaikan sehingga sidang terpaksa di-skor.
"Menurut mereka kesimpulan, mereka sepakat konklusi lisan. Kami keberatan, kan tergugat baru hadir," kata kuasa Denny Lubis usai sidang.
"Ada hak-hak yang jadi persoalan mendasar. Terjadilah skors. Kami sampaikan bukti, hal prasangka terhadap stu. Ada 7 alat bukti yang disampaikan," lanjut Denny.
Ina Rachman, kuasa hukum Risty Tagor mengaku kecewa dengan penundaan ini. Apalagi, saat dia tahu Stu mengganti kuasa hukum. Semula Stu memberikan kuasanya kepada Ferry Ericson.
"Karena pergantian kuasa itu jadi terhambat lagi. Saya sepakat dengan pengacara yang lama kalau kesimpulan sekarang itu kesimpulan lisan (bisa putusan). Pengacara yang baru ini minta kesimpulan tertulis," jelas Ina.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda kesimpulan.