Diperiksa 7 Jam, Zaskia Gotik Masih Berstatus Saksi

Rabu, 30 Maret 2016 | 18:18 WIB
Diperiksa 7 Jam, Zaskia Gotik Masih Berstatus Saksi
Zaskia Gotik didampingi pengacara usai diperiksa hampir 7 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara Edi Ribut Harwanto, selaku kuasa hukum Zaskia Gotik, mengatakan jika kliennya diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan status saksi. Pelantun "Satu Menit Saja" itu hampir tujuh jam berada di ruang pemeriksaan.

Edi menambahkan, untuk pemenuhan panggilan hari ini kliennya kooperatif dengan polisi dan Zaskia siap datang bila penyidik memanggilnya kembali.

"Proses penyelidikan yang dilakukan PMJ sementara ini sudah cukup," kata Edi kepada media di luar Gedung Reserse Kriminal Khusus, Rabu (30/3/2016)."Kalau nanti ada pemanggilan dalam proses selanjutnya, nanti tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali. Nanti akan disampaikan oleh penyidik."

Zaskia terkena kasus dugaan penghinaan lambang negara setelah dia menjawab dua pertanyaan dari Denny Cagur di acara Dahsyat, RCTI, pada Senin (14/3/2016). Pertanyaan pertama tanggal Proklamasi Kemerdekaan dan pertanyaan kedua sila kelima Pancasila. 

Zaskia menjawab masing-masing pertanyaan "setelah azan Subuh, tanggal 32 Agustus" dan "bebek nungging".

Polisi memproses laporan anggota DPD RI Fahira Idris terhadap Zaskia ke Polda pada tanggal 17 Maret 2016 dengan sangkaan pasal 154A KUHP dan Pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI