Sudah P21, BAP Saipul Jamil Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 01 April 2016 | 18:38 WIB
Sudah P21, BAP Saipul Jamil Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saipul Jamil jalani rekonstruksi dugaan pencabulan terhadap DS di Jalan Gading Indah Utara VI, blok NH, nomor 5, RT 25, RW 12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara,, Kamis (17/3/2016). [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan pencabulan remaja putra di bawah umur, Saipul Jamil, sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga BAP kini sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Meski demikian, pengacara Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul masih menunggu itikad baik keluarga DS mau membuka pintu perdamaian.

"Ya, kalau kami sifatnya menunggu saja, harapan kamu bisa cepat selesai. Baik itu dengan P21 atau dengan adanya perdamaian di Kepolisian," ucap Kasman saat dihubungi, Jumat (1/4/2016).

Namun, berbeda dengan keterangan Ari, Kasman memastikan jika berkas kliennya belum berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara."Belum ada perkembangan, kami juga masih menunggu. Yang jelas belum P21."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI