Suara.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap bocah bernama DS, Saipul Jamil, dan pengacara memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor, Jumat (27/5/2016). Hal ini menyusul laporan Saipul terhadap DS yang diduga memberikan bukti palsu, di antaranya memalsukan umur.
"Diduga melakukan dan menyerahkan data-data bukti-bukti yang diduga palsu sehingga kita melakukan upaya hukum berdasarkan bukti bukti yang sudah disampaikan dan keterangan -keterangan saksi saksi yang sudah kita periksa," kata pengacara Saipul, Nazarudin Lubis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Nazarudin kalau DS terbukti memalsukan umur, nanti dapat menggugurkan kasus yang sekarang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sehingga kalau kita bisa buktikan, bukti-bukti, yang diajukan untuk menjerat Saipul Jamil, apabila terbukti nanti (palsu), dapat menggugurkan atau menyatakan tuntutan terhadap Saipul Jamil tidak dapat dilanjutkan, jadi seperti itu," ujar Nazarudin.
Saipul dan pengacara melaporkan DS pada Jumat (22/5/2016) dengan nomor LP TBL /1947/ IV/PMJ /Ditreskrimum atas dugaan pemalsuan umur.
Pengacara Saipul menegaskan sudah memiliki bukti kasus tersebut.