Suara.com - PN Jakut sebelumnya membantah panitera muda berinisial R yang ditangkap terkait kasus Ipul.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membantah penangkapan Panitera Muda berinisial R oleh Tim Satuan Tugas Khusus Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Keterangan berbeda justru disampaikan KPK. Menurut Pimpinan KPK, ada kemungkinan kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat Ipul-sapaan Saipul Jamil.
"Mungkin ada kaitannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(15/6/2016).
Adapun pelaku yang diciduk, kata Agus, berjumlah dua orang. Mereka adalah pengacara dan Panitera PN Jakut."Oke, ada OTT yang ditangkap satu pengacara dan panitera," kata Agus.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah. Diduga uang tersebut untuk menyuap Panitera guna memuluskan kasus yang ditangani di PN Jakut. Beredar informasi, uang yang diamankan sekira Rp350 juta.
"Detailnya belum tahu, tapi ada uang yang diamankan juga," kata Agus.
Untuk diketahui, pada pukul 10.30 WIB tadi pagi, KPK menangkap pejabat PN Jakut. Diduga yang ditangkap adalah Panitera berinisial R.