Suara.com - Nazarudin Lubis, pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil membeberkan kasus dugaan suap yang dilakukan kliennya kepada Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, kata Nazarudin, sangat berperan aktif dalam kasus ini. Dia juga membantah Ipul-begitu Saipul akrab disapa, telah sengaja memberi suap kepada panitera. Menurutnya, itu hanya hadiah atau atau gratifikasi.
"Saya tegaskan dan garis bawahi kepada teman-teman bahwa ini bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," kata Nazarudin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Aktifnya Rohadi dalam kasus ini, kata dia, lantaran dia banyak mengatur proses hukum kliennya. Padahal, Rohadi bukan panitera yang mengurus kasus pelecehan seksual Iul di PN Jakarta Utara.
"Karena yang menangani kasus SJ adalah (Panitera) DS. Dia (Rohadi) nggak ada hubungannya, tapi dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," beber Nazarudin.
Sayang, Nazarudin ogah banyak berkomentar ketika ditanya mengapa pihaknya percaya begitu saja kepada Rohadi yang notabene tak mengurus perkaranya. Apalagi, sampai memberi sejumlah uang.
"Itu kita lihat nanti pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)," katanya.
Dia juga tak tahu berapa kali Rohadi meminta uang kepada pihaknya. "Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," pungkas dia.
Diketahui, penyidik KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Ipul serta dua pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Rohadi. Keempatnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (15/6/2016) lalu di PN Jakut.
Mereka diamankan karena diduga telah melakukan suap untuk mengurangi hukuman Ipul. Di lokasi OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp250 juta yang diduga berasal dari Ipul. Sementara uang yang dijanjikan dalam kasus suap ini sebesar Rp500 juta.
Selasa(14/6/2016)kemarin, Ipul diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pelecehan seksual anak di bawah umur. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi ditetapkan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.