Kasus Suap Panitera, Nasib Saipul Jamil Belum Diputuskan

Senin, 18 Juli 2016 | 20:19 WIB
Kasus Suap Panitera, Nasib Saipul Jamil Belum Diputuskan
Saipul Jamil Diperiksa KPK

Suara.com - Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/7/2016). Meski diperiksa sebagai saksi, status Ipul, sapaan akrabnya bisa saja berubah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Soal status tersangka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyelidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Laode enggan membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan terhadap Ipul hari ini. Dia hanya mengatakan Ipul diperiksa karena kasus suap panitera terkait penanganan perkaranya di PN Jakut.

"Jadi dia layak diperiksa," ujarnya.

Ipul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakut. Dia dibidik soal sumber dana suap yang diberikan oleh kakaknya, Samsul Hidaytullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Nathalia dan Kasman Sangaji.

"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, KPK ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap.

"Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujarnya.

Diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul, Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Bertha dan Kasman, serta Rohadi.

Mereka diamankan lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Ipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang menjadi tersangka pemberi suap terkena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI