Suara.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dituduh memerkosa seorang perempuan bernama Citra (26). Aa Gatot-begitu dia akrab disapa, pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Citra, Sudharmono Saputra mengaku pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi terkait dugaan tindakan asusila ini.
"Kita udah serahkan beberapa barang bukti foto yaitu anaknya, nantikan polisi bakal tes DNA, hasil visum juga sudah, foto bareng sama Gatot, kita juga bawa persyaratan administrasi soal umur C, kita sudah lengkapi semua. Mungkin nanti pas di BAP pasti jelas. Ini kan cuma laporan awal aja semalem," kata Sudharmono dihubungi Suara.com, Jumat (9/9/2016).
Ditambahkan Sudharmono, jika dibutuhkan, pihaknya juga siap menyodorkan bukti Aa Gatot telah memerintahkan Citra untuk melakukan aborsi.
"Kalau itu nanti lihat perkembangan penyidikan, karena aborsi itu kan di daerah Menteng tahun 2010," kata Sudhamono.
Menurutnya, saat dilakukan aborsi, kliennya ditemani istri Aa Gatot berinisial DA. Meski telah menggugurkan kandungannya. Saat ini Citra telah memiliki seorang anak berumur empat tahun yang disinyalir hasil hubungannya dengan Aa Gatot. Diduga hubungan tersebut berlangsung dari tahun 2007 hingga 2011 saat korban masih berumur 16 tahun.
"Ditemenin sama Istri gatot, DA. Gatot yang perintah," kata dia.
Terkait laporan dugaan perkosaan, pihaknya masih menunggu panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia juga mengaku belum mengetahui kapan rencana pemeriksaan perdana itu akan dilakukan.
"Kalau pemeriksaan nanti kita tunggu panggilan penyidik. Penyidik kan pasti nanti panggil kita, apakah itu gelar awal, apakah itu BAP nanti kan kita lihat hasilnya dari panggilan penyidik. Nggak tahu minggu ini atau minggu depan," katanya.
Gatot dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9/2016) malam dengan nomor Laporan LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum.Gatot diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya Gatot sudah dijerat tiga kasus berbeda, yakni narkoba, senjata ilegal dan kepemilikan satwa dilindungi.
Dalam kasus narkoba, Gatot telah dijadikan tersangka. Saat ini, dia juga sedang diusut dalam kasus kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa dilindungi. Kasus narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dua kasus lainnya ditangani Polda Metro Jaya.