Suara.com - Beberapa waktu lalu, Perwakilan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atas orasi yang dilakukannya saat demo 4 November lalu.
Dua ormas itu kemudian melaporkan Dhani atas dua pasal yaitu 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan pasal 160 KUHP tentang perbuatan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Musisi Ahmad Dhani tadinya ingin melapor balik kedua ormas tersebut. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, menurutnya, laporan itu tak sesuai dengan hukum yang seharusnya.
"Yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302 tahun 2006, yang berhak adalah presidennya sendiri," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, Presiden Republik Cinta Management itu dianggap menghasut orang dengan menjatuhkan presiden Jokowi. Padahal, kata pihak Dhani, tak ada niat menjelekkan Presiden Jokowi, serta video yang tersebar di dunia maya sudah diedit dari versi aslinya.
"Kami sudah meng-upload video original tidak ada sama sekali kata-kata di situ yang mau menjatuhkan. Kata akhir dipotong seolah-olah mengubah makna seluruhnya. Jangan kemudian dibodohi oleh oknum yang merasa dirinya paling benar," pungkas Ramdan.
Karena itu, ketimbang melaporkan balik LRJ dan Projo, pihak Dhani lebih dulu mencari oknum yang sudah mengedit video orasinya dan menyebarkannya lewat sosial media dan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.