Julia Perez atau Jupe resmi melaporkan balik Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (11/12/2016). Sama halnya dengan Nikita, Jupe melaporkan bintang film Sang Sekretaris itu dengan pasal pencemaran nama baik, yakni dengan pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Namun, Sandy Arifin, yang menjadi kuasa hukum Jupe, mengatakan bahwa Jupe tak menutup pintu damai bagi ibu dua anak itu. Sandy juga mengatakan bahwa alat bukti akan dibuka ke media saat Jupe jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada hari Rabu atau Kamis nanti.
"Yang pasti Mba Jupe menyampaikan walau hukum berjalan tapi kalau sewaktu-waktu ada mediasi dan duduk bersama ya, dia tetap bisa menempuh jalur damai," kata Sandy Arifin saat dihubungi Senin (12/12/2016).
Sandy, yang pernah menjadi kuasa hukum Ariel NOAH saat bercerai dengan Sarah Amelia ini, mengatakan bahwa kliennya masih menunggu sinyal positif dari Nikita. Jika memang sepakat berdamai, kata dia, maka laporan dari kedua artis itu diharapkan sama-sama dicabut.
"Iya, dari awal kita maunya seperti itu (berdamai)," kata Sandy.
Nikita lebih dulu melaporkan Jupe ke Polda Metro Jaya, Sabtu 29 Oktober 2016, namun setelah itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Nikita merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah setelah pelantun Aku Rapopo itu menuduh Nikita telah terlibat memukul Lucky, asisten Jupe, di klub malam.
Jupe mendapat sangkaan dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 36 UU ITE dan Pasal 113 KUHP. Ancaman hukumannya 4-6 tahun penjara.