Luna Maya: Sebagai Pemeluk Islam, Saya Merasa Tidak Terhina

Selasa, 09 Mei 2017 | 14:50 WIB
Luna Maya: Sebagai Pemeluk Islam, Saya Merasa Tidak Terhina
Luna Maya saat menghadiri gala premiere Satria Heroes : Revenge of Darkness, film yang diproduseri Reino Barack, di XXI Plaza Indonesia, Kamis (27/4/2017) malam [suara.com/Ismail]

Suara.com - Luna Maya jadi salah satu artis yang kecewa dengan vonis dua tahun penjara yang diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Dia menilai apa yang diputuskan majelis hakim terhadap Ahok tidak adil.

"Ketika keadilan menjadi tidak adil," cuit Luna melalui akun Twiternya yang diakhiri hastag #RIPHUKUM

Cuitan selanjutnya, Luna menyinggung soal umat islam yang seharusnya menjadi sosok pemaaf, bukan pendendam. 

"Sebagai pemeluk agama Islam saya merasa tidak terhina agama saya. Karena Islam yang saya tau lebih dari ini, saya diajarkan menjadi orang yang pemaaf. Yang saya tau saya tidak mau menjadi orang yang pendendam. Saya tidak menjadi org yang gampang terbawa api,"

Luna mengakui, tiap orang pasti pernah salah. Tapi apa salahnya memaafkan meski memang berat untuk dilakukannya.

"Saya sedih bukan krn pak Ahok dan semua ini. Saya sedih krn kita sebagia manusia value yang di ajarkan kepada kita dari kecil sudah tidak ada artinya. Value Yes value of Life, mati! And I hope kita sabagai manusia jangan kehilangan Value kita," cuitnya.

Di akhir rentetan cuitannya, kekasih Reino Barack ini mengaku ada hikmah yang bisa diambil pascaputusan kasus Ahok.

"Pembelajaran buat saya hari ini. Dan ini membuat saya menjadi org yang lebih baik Insyallah. Amin," katanya.

Majelis hakim PN Jakarta Utara hari ini, Selasa (9/5/2017) memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Akibat ucapannya mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, Ahok dinilai terbukti secara sah melakukan penodaan agama sesuai pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Baca Juga: Ahok Dipenjara, Djarot: Kita Jalan Terus

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut dengan pidana percobaan, yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI