Array

Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 17:55 WIB
Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 10 media online.

Dhani, yang masih berstatus saksi mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke. Sebelum fitnah ini diperiksa, saya mengumpulkan bukti-bukti lengkapnya admin," kata Dhani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Dhani juga menyampaikan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dhani di Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).

Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Herdarsam, saat Dhani melaporkan 10 media itu, kemudian diarahkan ke Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Sebenarnya masalah teknis saja, jadi masalah teknis. Karena kebetulan pada saat kita di Bareksrim kami buat laporan itu kan harus kordinasi dengan siber, karena waktu siber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu," kata Hendarsam.

Dhani menambahkan, dirinya akan membuat laporan dalam kasus yang sama ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10) pekan depan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP

"Iya benar, dua laporan yang satu ke umum, yang satu nanti kami ke krimsus," kata Dhani.

Dhani telah melaporkan 10 media online. Menurut suami Mulan Jameela itu, media tersebut diduga memuat berita hoax tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.

Sepuluh media online yang dilaporkan Dhani yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.

Dua media online daerah yang turut dilaporkan yakni radarcirebon.com dan fajar.co.id.

Laporan Dhani telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.

Sejumlah media tersebut dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI