Gatot Brajamusti Doakan Foto yang Dijepret Wartawan "Error"

Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:28 WIB
Gatot Brajamusti Doakan Foto yang Dijepret Wartawan "Error"
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Gatot terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu sehingga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gatot menjalani status narapidana selama 8 tahun di Lapas Cipinang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI