Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Sumarni | Rena Pangesti | Suara.com

Senin, 06 April 2026 | 15:03 WIB
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
Rumah almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori yang dibunuh suaminya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
  • Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, tewas dibunuh mantan suaminya, Fuad, seorang WNA asal Irak di Indonesia.
  • Praktisi hukum menegaskan bahwa pelaku wajib menjalani proses hukum sepenuhnya di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Pelaku pembunuhan tidak dapat dideportasi dan terancam hukuman berat berupa pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Suara.com - Cucu Mpok Nori, Dwhinta Anggary tewas dibunuh mantan suaminya, Fuad. Lelaki berkebangsaan Irak tersebut kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Peristiwa tragis ini memicu pertanyaan mengenai proses hukum bagi pelaku yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). 

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan keterangan terkait hukum yang berlaku di Indonesia.

Deolipa menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum setempat. 

Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk para pendatang yang berasal dari luar negeri.

Tangis keluarga almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, pecah di makam, TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
Tangis keluarga almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, pecah di makam, TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]

"Ya siapapun manusia yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia akan dihukum dengan hukuman yang berlaku di  Indonesia," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Depok, belum lama ini.

Menurutnya, pelaku yang sudah tertangkap akan menjalani rangkaian proses hukum di Indonesia. Mulai dari penyidikan hingga vonis di pengadilan. 

Mengenai opsi deportasi, Deolipa menjelaskan, keputusan tersebut biasanya hanya berlaku untuk kasus pelanggaran administratif atau pidana ringan. 

Untuk kasus pembunuhan, peluang pelaku untuk langsung dipulangkan ke negara asal sangatlah mustahil.

"Kalau dia membunuh di Indonesia ada korbannya ada yang meninggal ada yang dirugikan ya dia harus dihukum di Indonesia sepenuhnya," tegas Deolipa.

Kecuali ada kesepakatan diplomatik khusus antar kepala negara, pelaku pembunuhan tidak bisa dengan mudah melenggang keluar dari Indonesia. 

Proses perpindahan tahanan pun harus melalui pertimbangan antar pemerintah yang sangat ketat.

"Iya, rasanya kecil bahkan nggak ada kemungkinan dideportasi ya, kecuali Presiden sana minta tolong Presiden sini," imbuhnya .

Terkait jeratan pasal, Deolipa memaparkan bahwa ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana sangatlah berat bagi WNA asal Irak tersebut. 

"Kalau pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Deolipa merinci sanksi maksimalnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hajatan Berujung Duka, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dikeroyok Usai Tolak Kasih 'Jatah' Preman

Hajatan Berujung Duka, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dikeroyok Usai Tolak Kasih 'Jatah' Preman

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 14:20 WIB

Viral di TikTok! Niat Donasi di Mall Malah Berujung Tutup Rekening: Hati-Hati Jebakan Auto-Debit

Viral di TikTok! Niat Donasi di Mall Malah Berujung Tutup Rekening: Hati-Hati Jebakan Auto-Debit

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Serba Bisa, Viral Damkar Tuban Diminta Siram Ladang Jagung

Dianggap Serba Bisa, Viral Damkar Tuban Diminta Siram Ladang Jagung

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 12:04 WIB

6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar

6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 18:27 WIB

Viral Bocah Berani Naik Kereta Sendiri dari Cikarang - Purworejo, Alasannya Bikin Haru

Viral Bocah Berani Naik Kereta Sendiri dari Cikarang - Purworejo, Alasannya Bikin Haru

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan

Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:47 WIB

Prosesi Pemakaman Viral, Pelayat Disuguhkan Aksi Penari Berpakaian Minim

Prosesi Pemakaman Viral, Pelayat Disuguhkan Aksi Penari Berpakaian Minim

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Aksi Heroik Zaskia Adya Mecca: Selamatkan Gadis Misterius yang Menangis di Pinggir Tol

Aksi Heroik Zaskia Adya Mecca: Selamatkan Gadis Misterius yang Menangis di Pinggir Tol

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:08 WIB

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:43 WIB

Koleksi Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang Kejaksaan, Mobil Harvey Moeis Masih Tahap Penilaian

Koleksi Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang Kejaksaan, Mobil Harvey Moeis Masih Tahap Penilaian

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:15 WIB

Tak Bisa Dihubungi Selama 3 Minggu, Rahmat Khawatir Nasib Istrinya yang Masih Jadi ART Erin Taulany

Tak Bisa Dihubungi Selama 3 Minggu, Rahmat Khawatir Nasib Istrinya yang Masih Jadi ART Erin Taulany

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:25 WIB

Jessica Iskandar Syok El Barack Bikin Pricelist Endorse Sendiri, Tarif Syuting Mulai Rp200 Ribu

Jessica Iskandar Syok El Barack Bikin Pricelist Endorse Sendiri, Tarif Syuting Mulai Rp200 Ribu

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:53 WIB

Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup

Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:17 WIB

Anggun C Sasmi Curhat Rumahnya di Paris Dibobol Maling, Cincin Berlian Kesayangan Raib

Anggun C Sasmi Curhat Rumahnya di Paris Dibobol Maling, Cincin Berlian Kesayangan Raib

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:48 WIB

Mantan ART Ajukan 2 Syarat Damai, Erin Taulany Tetap Pilih Jalur Hukum

Mantan ART Ajukan 2 Syarat Damai, Erin Taulany Tetap Pilih Jalur Hukum

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:15 WIB