Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Sumarni, Rena Pangesti

Senin, 06 April 2026 | 15:03 WIB
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
Rumah almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori yang dibunuh suaminya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, tewas dibunuh mantan suaminya, Fuad, seorang WNA asal Irak di Indonesia.
  • Praktisi hukum menegaskan bahwa pelaku wajib menjalani proses hukum sepenuhnya di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Pelaku pembunuhan tidak dapat dideportasi dan terancam hukuman berat berupa pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Suara.com - Cucu Mpok Nori, Dwhinta Anggary tewas dibunuh mantan suaminya, Fuad. Lelaki berkebangsaan Irak tersebut kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Peristiwa tragis ini memicu pertanyaan mengenai proses hukum bagi pelaku yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). 

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan keterangan terkait hukum yang berlaku di Indonesia.

Deolipa menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum setempat. 

Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk para pendatang yang berasal dari luar negeri.

Tangis keluarga almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, pecah di makam, TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
Tangis keluarga almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, pecah di makam, TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]

"Ya siapapun manusia yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia akan dihukum dengan hukuman yang berlaku di  Indonesia," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Depok, belum lama ini.

Menurutnya, pelaku yang sudah tertangkap akan menjalani rangkaian proses hukum di Indonesia. Mulai dari penyidikan hingga vonis di pengadilan. 

Mengenai opsi deportasi, Deolipa menjelaskan, keputusan tersebut biasanya hanya berlaku untuk kasus pelanggaran administratif atau pidana ringan. 

Untuk kasus pembunuhan, peluang pelaku untuk langsung dipulangkan ke negara asal sangatlah mustahil.

baca juga

"Kalau dia membunuh di Indonesia ada korbannya ada yang meninggal ada yang dirugikan ya dia harus dihukum di Indonesia sepenuhnya," tegas Deolipa.

Kecuali ada kesepakatan diplomatik khusus antar kepala negara, pelaku pembunuhan tidak bisa dengan mudah melenggang keluar dari Indonesia. 

Proses perpindahan tahanan pun harus melalui pertimbangan antar pemerintah yang sangat ketat.

"Iya, rasanya kecil bahkan nggak ada kemungkinan dideportasi ya, kecuali Presiden sana minta tolong Presiden sini," imbuhnya .

Terkait jeratan pasal, Deolipa memaparkan bahwa ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana sangatlah berat bagi WNA asal Irak tersebut. 

"Kalau pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Deolipa merinci sanksi maksimalnya.

Meski negara asal pelaku mungkin tidak mengenal sanksi hukuman mati, hal tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi putusan hakim. 

Kedaulatan hukum di Indonesia tetap menjadi panglima tertinggi dalam mengadili perkara pidana yang terjadi.

"Tidak, yang berlaku undang-undang Indonesia. Yang berlaku undang-undang Indonesia," tutupnya mengakhiri sesi wawancara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hajatan Berujung Duka, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dikeroyok Usai Tolak Kasih 'Jatah' Preman

Hajatan Berujung Duka, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dikeroyok Usai Tolak Kasih 'Jatah' Preman

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 14:20 WIB

Viral di TikTok! Niat Donasi di Mall Malah Berujung Tutup Rekening: Hati-Hati Jebakan Auto-Debit

Viral di TikTok! Niat Donasi di Mall Malah Berujung Tutup Rekening: Hati-Hati Jebakan Auto-Debit

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Serba Bisa, Viral Damkar Tuban Diminta Siram Ladang Jagung

Dianggap Serba Bisa, Viral Damkar Tuban Diminta Siram Ladang Jagung

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 12:04 WIB

6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar

6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 18:27 WIB

Viral Bocah Berani Naik Kereta Sendiri dari Cikarang - Purworejo, Alasannya Bikin Haru

Viral Bocah Berani Naik Kereta Sendiri dari Cikarang - Purworejo, Alasannya Bikin Haru

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan

Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

×