Ini Alasan Polisi Inapkan Roro Fitria di Penjara

Vania Rossa, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 16 Februari 2018 | 20:27 WIB
Ini Alasan Polisi Inapkan Roro Fitria di Penjara
Artis Roro Fitria. [suara.com/Puput]

Suara.com - Suara.com - Roro Fitria resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (16/2/2018) kemarin. Penahanan itu dilakukan karena polisi telah menemukan cukup bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup. Cukup bukti untuk kami jadikan tahanan tapi itu ranah penyidikan tidak bisa saya sampaikan di sini. Penahanan 20 hari ke depan," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018).

Namun, Calvijn tak menyebutkan secara rinci alasan polisi melakukan penahanan terhadap model pria dewasa itu. Dia hanya menyampaikan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang dijeratkan kepada Roro di atas lima tahun penjara.

"Alasan penahanan lainnya adalah objektif dan subjektif penyidik. Objektifnya adalah minimal ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.

Calvijn menambahkan, sejauh ini, polisi belum menerima permintaan dari tim pengacara supaya menangguhkan penahanan Roro.

"Sampai saat ini belum mengarah ke sana (permintaan penahanan Roro ditangguhkan)," kata dia.

Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.

baca juga

Polisi juga masih memburu pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro.

Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara: Roro Fitria Sudah Ketergantungan Narkotika

Pengacara: Roro Fitria Sudah Ketergantungan Narkotika

Entertainment | Jum'at, 16 Februari 2018 | 15:10 WIB

Ibu Kandung Kaget Roro Fitria Tertangkap Kasus Narkoba

Ibu Kandung Kaget Roro Fitria Tertangkap Kasus Narkoba

Entertainment | Jum'at, 16 Februari 2018 | 14:00 WIB

Dikenal Glamor, Kini Roro Fitria Tidur Berdesakan di Penjara

Dikenal Glamor, Kini Roro Fitria Tidur Berdesakan di Penjara

Entertainment | Jum'at, 16 Februari 2018 | 11:41 WIB

Terkini

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:34 WIB

×