Dikenal Tajir, Roro Fitria Gratis Pakai Pengacara, Kok?

Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]
Penangkapan Roro Fitria merupakan pengembangan dari tersangka WH.
Dalam kasus ini, Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.