Kronologis Aa Gatot Kibuli CT Sampai Mau Digagahi

Yazir Farouk, Ismail

Rabu, 25 April 2018 | 11:26 WIB
Kronologis Aa Gatot Kibuli CT Sampai Mau Digagahi
Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus asusila terhadap CT.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya, Selasa (24/4/2018), membeberkan modus Gatot sampai bisa menggauli CT. Rupanya, Gatot tak langsung berhasil membujuk CT yang saat itu baru berusia 16 tahun.

Pertama, kelakuan bejat Gatot hendak dilakukan di rumahnya di kawasan Kemang, jakarta Selatan. Tapi saat itu, CT menolak karena dia tahu Gatot sudah menikah.

Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan. (Ismail/Suara.com)

"Terdakwa bilang kalau Dewi Aminah (istri Gatot) bukan istrinya, namun setelah itu korban disuruh pulang," kata ketua majelis hakim Irwan.

Gatot tak menyerah. Di hari lain, tepat pada 11 Februari 2007 dia meminta CT datang ke salah satu tempat penginapan di Ancol, Jakarta Utara.

Tapi lagi-lagi CT menolak melayani nafsu bejat Gatot dengan alasan mereka bukan sepasang suami istri.

Tak kehilangan akal, malam itu juga Gatot menggelar akad nikah dengan mahar 2.500 dolar.

"Terdakwa mengakali korban. Terdakwa bilang 'baiklah kalau begitu kita menikah dulu'. Terdakwa bilang 'hukum nikah ada 5, pertama ada mempelai pria, kedua ada mempelai wanita, ketiga ijab kabul, ke-empat ada wali dan kelima ada saksi'," sang hakim menirukan ucapan Gatot.

baca juga

"Selanjutnya terdakwa bilang 'hukum pertama dan kedua terpenuhi, ketiga ijab kabul dengan mahar USD 2500 sudah diberikan saat itu juga, hukum saksi memanggil Endang dan Endang menjadi saksi. Kemudian yang belum terpenuhi adalah wali," ujarnya lagi.

Di sinilah Gatot memakai tipu daya. Bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu bilang kepada CT bahwa pernikahan akan sah karena syarat nikah yang sudah terpenuhi lebih banyak ketimbang yang belum.

"Terdakwa bilang 'menang mana satu atau empat?'. Menang empat jawab Citra. Jadi sudah tidak ada masalah kata terdakwa saat itu karena empat syarat hukumnya sudah terpenuhi," katanya.

Setelah itu, terjadilah sebuah akad nikah yan dianggap Gatot sah di mata agama. Selanjutnya, mereka berhubungan seks layaknya suami dan istri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Langsung Nyanyi

Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Langsung Nyanyi

Entertainment | Selasa, 24 April 2018 | 20:57 WIB

Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta

Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta

Entertainment | Selasa, 24 April 2018 | 20:29 WIB

Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Akan Diputus Malam Ini

Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Akan Diputus Malam Ini

Entertainment | Selasa, 24 April 2018 | 18:11 WIB

Baca Pledoi, Gatot Brajamusti Terisak Mohon Ampun pada Tuhan

Baca Pledoi, Gatot Brajamusti Terisak Mohon Ampun pada Tuhan

Entertainment | Rabu, 18 April 2018 | 06:28 WIB

Akan Bacakan Pledoi Kasus Senpi, Begini Kondisi Gatot Brajamusti

Akan Bacakan Pledoi Kasus Senpi, Begini Kondisi Gatot Brajamusti

Entertainment | Selasa, 17 April 2018 | 17:53 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×