Saipul Jamil Bersyukur Kembali Dapat Remisi

Jum'at, 17 Agustus 2018 | 18:49 WIB
Saipul Jamil Bersyukur Kembali Dapat Remisi
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Saipul Jamil yang menjadi narapidana kasus pencabulan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Bang Ipul, begitu biasa ia disapa, bersyukur dengan remisi yang didapatnya tersebut. 

"Alhamdulillah tahun 2018 ini remisi saya dapat. Saya dapat remisi alhamdulillah selama empat bulan. Remisi itu adalah hak dari warga binaan," kata Saipul Jamil saat ditemui di LP Cipinang, Jumat (17/8/2018) siang.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Mantan suami Dewi Perssik itu menambahkan, dengan remisi ini semoga bisa secepatnya menghirup udara bebas.

"Mudah-mudahan dengan dapat remisi itu makin diakumulasi. Insya Allah kalau nggak ada halangan, secepatnya deh pokoknya secepatnya, hehehe. Aku sudah dua tahun enam bulan (menjalani hukuman)," ujar Saipul Jamil.

Meski begitu, Saipul Jamil mengaku jika keluar nanti statusnya masih bebas bersyarat. Masih diwajibkan lapor dan dalam pengawasan petugas lapas.

"Mendapatkan bebas bersyarat. Tetap dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, tapi kami sudah ada di rumah dengan wajib lapor. Nanti dilihat kelakuan baik, sampai dikasih jangka waktu tertentu. Baru bebas murni," jelasnya.

Saipul Jamil usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) [suara.com/Ismail]
Saipul Jamil usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) [Suara.com/Ismail]

Seperti diketahui, Saipul Jamil harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun akibat kasus asusila yang dilakukannya. Saipul Jamil divonis lima tahun dalam kasus asusila pada 14 Juni 2016. Kemudian hukumannya ditambah tiga tahun menjadi delapan tahun, karena terlibat kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi dan divonis pada 31 Juli 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI