Sengketa Tower di Bali Memanas, Komdigi: Asasnya Tidak Boleh Monopoli

Dythia Novianty

Sabtu, 12 September 2026 | 19:50 WIB
Sengketa Tower di Bali Memanas, Komdigi: Asasnya Tidak Boleh Monopoli
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto. [Ist]
baca 10 detik
  • Kementerian Komdigi di Jakarta pada 12 September 2026 menegaskan pengelolaan menara telekomunikasi wajib mematuhi asas kompetisi dan larangan monopoli.
  • Pengadilan Tinggi Bali pada 20 Agustus 2026 memutuskan Pemkab Badung wanprestasi dan menyatakan kerja sama dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sah secara hukum.
  • Putusan pengadilan tersebut berdampak pada perintah pembongkaran menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Kabupaten Badung.

Suara.com - Sengketa pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, kembali memunculkan pertanyaan mengenai ruang persaingan usaha di sektor infrastruktur digital.

Di tengah putusan pengadilan yang berimplikasi pada pengelolaan menara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa industri harus tetap berjalan dengan prinsip kompetisi.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan pemerintah berpegang pada prinsip yang diatur dalam undang-undang.

“Saya sih melihatnya undang-undang kembali ke undang-undang, ya. Asasnya, tidak boleh monopoli, asasnya harusnya asas kompetisi, itu aja sih jawaban dari kami. Saya nggak bisa berpendapat tentang itu,” kata Wayan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wayan saat ditanya mengenai sengketa menara telekomunikasi di Bali. Ia tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara, tetapi menekankan bahwa prinsip kompetisi dan larangan monopoli harus menjadi dasar dalam kegiatan usaha.

Putusan Pengadilan Picu Sorotan

Ilustrasi BTS. [Unsplash]
Ilustrasi BTS. [Unsplash]

Sengketa penataan menara telekomunikasi di Badung mencuat setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan gugatan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu melawan Pemerintah Kabupaten Badung.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan tersebut tercatat dengan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS dan diputus pada Kamis (20/8/2026).

Majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung sah serta mengikat secara hukum. Pemkab Badung juga dinyatakan melakukan wanprestasi atas perjanjian tersebut.

baca juga

Putusan itu turut memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi milik pihak lain di wilayah Badung. Dengan demikian, menara milik sejumlah perusahaan, seperti Mitratel, Sarana Menara, dan Tower Bersama, menjadi bagian dari persoalan yang terdampak putusan tersebut.

Monopoli Dilarang dalam Regulasi

Di Indonesia, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penegakan hukum terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:48 WIB

81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026

81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Terkini

Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei, Kisah Mantan PMI Tati Purwanti yang Bertumbuh Bersama BRI

Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei, Kisah Mantan PMI Tati Purwanti yang Bertumbuh Bersama BRI

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 19:46 WIB

Azarine Gandeng Nailong Hadirkan Sun-Block di Blok M, Ada Sunscreen Gratis

Azarine Gandeng Nailong Hadirkan Sun-Block di Blok M, Ada Sunscreen Gratis

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 19:36 WIB

Kata-kata Berkelas Shin Tae-yong Usai Persija Pecundangi Persib Setelah Sekian Lama

Kata-kata Berkelas Shin Tae-yong Usai Persija Pecundangi Persib Setelah Sekian Lama

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 19:32 WIB

Belajar dari The Early Spring: Jangan Meremehkan Orang yang Sedang Berjuang

Belajar dari The Early Spring: Jangan Meremehkan Orang yang Sedang Berjuang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 19:30 WIB

Saksikan Persija vs Persib di GBK, Pramono: Sempat Deg-degan, Prediksi Skor Saya Tepat!

Saksikan Persija vs Persib di GBK, Pramono: Sempat Deg-degan, Prediksi Skor Saya Tepat!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 19:16 WIB

Sindir Persija Usai Kalahkan Persib, Igor Tolic: Seperti Menang Final Liga Champions

Sindir Persija Usai Kalahkan Persib, Igor Tolic: Seperti Menang Final Liga Champions

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 19:11 WIB

GBK Bergemuruh! Jakmania Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Persija atas Persib

GBK Bergemuruh! Jakmania Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Persija atas Persib

News | Sabtu, 12 September 2026 | 19:06 WIB

Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron

Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 19:01 WIB

Review The Potato Lab: Kisah Cinta di Balik Laboratorium Kentang

Review The Potato Lab: Kisah Cinta di Balik Laboratorium Kentang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 19:00 WIB

Pabrik di Subang Beroperasi, BYD Batal Bangun Pabrik di Malaysia

Pabrik di Subang Beroperasi, BYD Batal Bangun Pabrik di Malaysia

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 18:58 WIB

×