Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:08 WIB
Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Lyra Virna bersama suami, Fadlan Muhammad dan tim pengacara di Polda Metro Jaya. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Berkas kasus pencemaran nama baik aktris Lyra Virna dinyatakan lengkap alias P21. Rencananya, Lyra Virna bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (18/10/2018).

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya sudah berangkat sendiri ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sekira pukul 10.00 WIB menggunakan mobil pribadi.

"Tapi yang pasti mbak Lyra sudah selesai melaksanakan tes medis kesehatan dan berkasnya juga sudah lengkap di sini. Maka dibawa ke kejaksaan dan sudah berangkat menggunakan mobil pribadi, pakai mobil warna putih," terang Razman Arif Nasution di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini.

Kendati begitu, istri Fadlan Muhammad ini tetap didampingi oleh sejumlah penyidik Polda Metro Jaya.

"Kan yang mendampingi beliau juga dari penyidik. Ada penyidik perempuan juga yang mengawalnya. Jadi nggak apa-apa naik mobil pribadi. Nggak ada keharusan naik mobil polisi," sambungnya lagi.

Di antara mereka ada juga sang suami Fadlan Muhammad ikut serta. Setidaknya, ada lima orang mendampingi Lyra Virna dalam proses penyerahan berkas P21.

Lyra Virna (tengah) didampingi suami dan pengacaranya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Lyra Virna (tengah) didampingi suami dan pengacaranya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

"Fadlan yang bawa mobil. Fadlan keluarganya Fadhlan, Lyra kemudian penyidik. Paling lima orang yang ikut ke kejaksaan. Ya sekarang saya mau jalan mendampingi," tutur Razman Arif Nasution.

Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus ITE, Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI