Anang Hermansyah Tertampar soal Pasal 5 RUU Permusikan

Ferry Noviandi, Ismail

Senin, 04 Februari 2019 | 18:21 WIB
Anang Hermansyah Tertampar soal Pasal 5 RUU Permusikan
Anang Hermansyah (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Sejumlah musisi seperti Glenn Fredly, Armand Maulana, Sandy Pas Band dan lainnya mengadakan pertemuan dengan Anang Hermansyah terkait pembahasan RUU Permusikan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/019) pagi. Salah satu yang dibahas adalah soal Pasal 5 yang memuat banyak larangan bagi musisi dan dianggap berbahaya.

Yang mengejutkan, Pasal 5 masuk ke dalam RUU Permusikan bukan hasil dari pemikiran para pembuat undang-undang. Isi pasal tersebut ternyata hasil copy paste dari sebuah materi, yang entah dari mana sumbernya.

"Nah itu dia. Tadi Anang cukup tertampar dari statement Marcell Siahaan bahwa ini RUU ini diambil dari orang lain (copy paste), dan kemudian redaksinya diubah, itu kan tolol. Ini kan ngurusin orang banyak tapi nggak serius bikinnya," kata Sandy Pas Band yang ditemui usai acara.

Namun menurut Sandy, Anang membuat RUU Permusikan atas dasar Konfresi Musik yang dilakukan di kota Ambon, beberapa waktu lalu.

"Nah, Itu tidak tercetus (di konferensi Musik) jadi Anang cuma bilang bahwa ini ada karena masukan dari teman-teman musisi lainnya juga. Ya dari Ambon waktu itu, diskusi dengan berbagai musisi, tapi nggak tercetus Pasal 5 itu dari siapa," ungkap Sandy.

Sandy menegaskan menolak Pasal 5 dalam RUU Permusikan. Jika sampai disahkan, pasal tersebut akan sangat berbahaya bagi para musisi.

"Musisi berkarya ya harus bebas berkreativitas. Tanggungjawab itu kan kita ke Tuhan aja, karena itu kan anugerah dari yang Tuhan kasih," jelasnya Sandy Pas Band.

"Kalau ada anggota DPR kerjanya tidur doang lalu ada yang bikin lagu tentang itu kan udah nggak bisa dijadiin karena itu adalah sebuah hal negatif karena itu kreatifitas dalam berkarya," sambung Sandi.

baca juga
Anang Hermansyah (Ismail/Suara.com)
Anang Hermansyah (Ismail/Suara.com)

Seperti diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musisi dan mereka menganggap banyak pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

Pasal yang dikhawatirkan menjadi pasal karet di antaranya adalah Pasal 5 yang isinya larangan bagi para musisi seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Selain itu juga ada Pasal 32 di dalam RUU Permusikan yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahalini dan Ghea Indrawari Bikin Akhir Pekan Lebih Hidup, Hiburan Seru Tanpa Harus Keluar Kota

Mahalini dan Ghea Indrawari Bikin Akhir Pekan Lebih Hidup, Hiburan Seru Tanpa Harus Keluar Kota

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 18:29 WIB

SNADA Indonesia 2026 Siap Digelar, Usung Tema Suara dan Nada dari Indonesia Timur

SNADA Indonesia 2026 Siap Digelar, Usung Tema Suara dan Nada dari Indonesia Timur

Entertainment | Jum'at, 04 September 2026 | 16:20 WIB

Wawancara Eksklusif Idgitaf: Belajar Mencintai, Meski Hujan Belum Reda

Wawancara Eksklusif Idgitaf: Belajar Mencintai, Meski Hujan Belum Reda

Entertainment | Jum'at, 04 September 2026 | 14:27 WIB

Fadly Padi Ajak Makassar Bernyanyi untuk NTT Lewat Sound of Humanity

Fadly Padi Ajak Makassar Bernyanyi untuk NTT Lewat Sound of Humanity

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:41 WIB

Di Tengah Tren yang Cepat Berubah, Amagra Pilih Punya Warna Sendiri

Di Tengah Tren yang Cepat Berubah, Amagra Pilih Punya Warna Sendiri

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:22 WIB

Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet

Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Aftersunset Resmi Umumkan Roni Budiman sebagai Vokalis Baru, Siapkan Single Defensif dan Kronologis

Aftersunset Resmi Umumkan Roni Budiman sebagai Vokalis Baru, Siapkan Single Defensif dan Kronologis

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Totalitas Tanpa Batas! Rachma Julia Siapkan Single Baru Sambil Galang Aksi untuk NTT

Totalitas Tanpa Batas! Rachma Julia Siapkan Single Baru Sambil Galang Aksi untuk NTT

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Ikon Musik Country Dolly Parton Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Ikon Musik Country Dolly Parton Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Terkini

4 Bahaya Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk Warga Jakarta dan Sekitarnya

4 Bahaya Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk Warga Jakarta dan Sekitarnya

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 12:36 WIB

Hujan Abu Anak Krakatau Meluas Hingga Jabar, Material Pasir Halus Ditemukan Warga Bandung

Hujan Abu Anak Krakatau Meluas Hingga Jabar, Material Pasir Halus Ditemukan Warga Bandung

Jabar | Minggu, 06 September 2026 | 12:31 WIB

5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau

5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau

Batam | Minggu, 06 September 2026 | 12:25 WIB

Erupsi Anak Krakatau Meluas: Penerbangan di Soekarno-Hatta, Halim, dan Radin Inten II Terganggu

Erupsi Anak Krakatau Meluas: Penerbangan di Soekarno-Hatta, Halim, dan Radin Inten II Terganggu

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 12:21 WIB

Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses

Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 12:20 WIB

Bertambah, 19 Penerbangan Bandara Pekanbaru Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau

Bertambah, 19 Penerbangan Bandara Pekanbaru Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau

Riau | Minggu, 06 September 2026 | 12:18 WIB

Kipas Angin Berdiri yang Bagus dan Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Kipas Angin Berdiri yang Bagus dan Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 12:15 WIB

Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik

Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik

Jabar | Minggu, 06 September 2026 | 12:12 WIB

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 12:10 WIB

Erupsi Anak Krakatau Diduga Tembus Lapisan Tropopause, Pakar BRIN Ungkap Dampak Iklimnya

Erupsi Anak Krakatau Diduga Tembus Lapisan Tropopause, Pakar BRIN Ungkap Dampak Iklimnya

News | Minggu, 06 September 2026 | 12:05 WIB

×