Ahmad Dhani Sidang Perdana, Al dan Dul : Hadapi dengan Senyuman!

Fajarina Nurin

Kamis, 07 Februari 2019 | 10:41 WIB
Ahmad Dhani Sidang Perdana, Al dan Dul : Hadapi dengan Senyuman!
Ahmad Dhani. (BeritaJatim.com)

Suara.com - Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Tak seperti saat di Jakarta, anggota keluarganya tak hadir untuk mendukung secara langsung.

Meskipun begitu, Al Ghazali dan Dul Jaelani tetap menunjukkan simpati pada sidang perdana sang ayah. Hal itu terlihat dalam Instagram pribadi si sulung dan bungsu Ahmad Dhani - Maia Estianty tersebut.

Melalui Instagram Story, keduanya kompak mengunggah video berisi RCM Squad (pihak-pihak di manajemen milik Ahmad Dhani) yang sedang bernyanyi lagu 'Hadapi dengan Senyuman'. Lagu tersebut didedikasikan untuk pentolan Dewa 19 tersebut.

Dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (7/2/2019), Ahmad Dhani sempat menyebut kabarnya baik-baik saja pada wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Surabaya. Ekspresinya pun tampak santai hingga mampu mengumbar senyum ke sekitar.

Namun, ia enggan berkomentar soal makna di balik kaus berwarna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' yang ia kenakan.

Al Ghazali memberikan dukungan pada Ahmad Dhani. [instagram/alghazali7]
Al Ghazali memberikan dukungan pada Ahmad Dhani. [instagram/alghazali7]

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

baca juga

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM

Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM

Entertainment | Kamis, 07 Februari 2019 | 10:30 WIB

Ahmad Dhani Sidang, Ratusan Polisi Berjaga di PN Surabaya

Ahmad Dhani Sidang, Ratusan Polisi Berjaga di PN Surabaya

Entertainment | Kamis, 07 Februari 2019 | 10:20 WIB

Kaos Tahanan Politik Ahmad Dhani Jadi Perhatian Menarik di Sidang

Kaos Tahanan Politik Ahmad Dhani Jadi Perhatian Menarik di Sidang

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 10:18 WIB

Tiba di PN Surabaya, Ahmad Dhani Kenakan Kaus 'Tahanan Politik'

Tiba di PN Surabaya, Ahmad Dhani Kenakan Kaus 'Tahanan Politik'

Entertainment | Kamis, 07 Februari 2019 | 10:08 WIB

Dini Hari Tadi, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya untuk Sidang Ujaran Idiot

Dini Hari Tadi, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya untuk Sidang Ujaran Idiot

Entertainment | Kamis, 07 Februari 2019 | 09:51 WIB

Artis Transgender Kasus Narkoba, Adik Jupe Diperiksa soal Prostitusi

Artis Transgender Kasus Narkoba, Adik Jupe Diperiksa soal Prostitusi

Entertainment | Rabu, 06 Februari 2019 | 22:23 WIB

Terkini

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:37 WIB

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sumbar | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Malang | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri

BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:15 WIB

×