Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara

Fajarina Nurin

Kamis, 02 Mei 2019 | 13:27 WIB
Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Suara.com - Kriss Hatta menjalani sidang atas kasus dugaan kasus pemalsuan data akta pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (2/5/2019). Beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakswa, Kriss Hatta ditemani pengacara barunya, Lukmanul Hakim SH.

Lebih lanjut, penampilan santai juga diperlihatkan Kriss Hatta saat memasuki ruang sidang. Mengenakan kemeja putih dengan balutan rompi merah, gelagat Kriss Hatta tampak sudah siap menjalani sidang.

Kriss Hatta dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Selasa (9/4/2019). [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Kriss Hatta dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Selasa (9/4/2019). [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

Belum lagi dengan keadaan tangannya yang diborgol, Kriss Hatta seolah tak menunjukan ekpresi takut. Justru ia tampak mengumbar senyum ketika borgolnya dibuka hingga dipasang di akhir persidangan.

Tidak hanya itu, mantan kekasih dari Hilda Vitria ini juga tampil maskulin dengan gaya rambut klimis. Sesekali saat menghadap pada para awak media, Kriss Hatta juga melempar senyum.

Hingga pada akhir sidang, Kriss Hatta melontarkan rasa terimakasih pada media karena masih mengikuti dan meliput jalannya sidang.

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

“Terima kasih kalian masih bersedia mengikuti jalannya persidangan. Hari ini jadwalnya pembacaan eksepsi. Yang mau aku sampaikan adalah sebagai seorang mualaf yang aku ketahui pernikahan itu adalah penyempurnaan ibadah, bukan pernikahan berujung pada penjara,” kata Kriss Hatta menyapa awak media.

Sekedar informasi, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

[Revi Cofans Rantung]

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita

Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita

Entertainment | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:10 WIB

Kriss Hatta Copot Indra Tarigan sebagai Pengacaranya, Ada Apa?

Kriss Hatta Copot Indra Tarigan sebagai Pengacaranya, Ada Apa?

Entertainment | Kamis, 02 Mei 2019 | 12:23 WIB

Kriss Hatta : Banyak Pelajaran yang Saya Dapat di Dalam Penjara

Kriss Hatta : Banyak Pelajaran yang Saya Dapat di Dalam Penjara

Entertainment | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:57 WIB

Top 3: Kenal saat Karaoke, Artis Pernah Tiga Kali Berhubungan Badan

Top 3: Kenal saat Karaoke, Artis Pernah Tiga Kali Berhubungan Badan

Entertainment | Rabu, 01 Mei 2019 | 21:42 WIB

Billy Syahputra Go Public dengan Pacar Baru, Hilda Vitria Asyik Joget

Billy Syahputra Go Public dengan Pacar Baru, Hilda Vitria Asyik Joget

Entertainment | Rabu, 01 Mei 2019 | 17:42 WIB

Mega Makcik Nangis Guling-Guling, Penyebar Video Masturbasi Minta Maaf

Mega Makcik Nangis Guling-Guling, Penyebar Video Masturbasi Minta Maaf

Entertainment | Sabtu, 27 April 2019 | 18:48 WIB

Terkini

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

×