Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara

Fajarina Nurin Suara.Com
Kamis, 02 Mei 2019 | 13:27 WIB
Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Suara.com - Kriss Hatta menjalani sidang atas kasus dugaan kasus pemalsuan data akta pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (2/5/2019). Beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakswa, Kriss Hatta ditemani pengacara barunya, Lukmanul Hakim SH.

Lebih lanjut, penampilan santai juga diperlihatkan Kriss Hatta saat memasuki ruang sidang. Mengenakan kemeja putih dengan balutan rompi merah, gelagat Kriss Hatta tampak sudah siap menjalani sidang.

Kriss Hatta dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Selasa (9/4/2019). [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Kriss Hatta dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Selasa (9/4/2019). [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

Belum lagi dengan keadaan tangannya yang diborgol, Kriss Hatta seolah tak menunjukan ekpresi takut. Justru ia tampak mengumbar senyum ketika borgolnya dibuka hingga dipasang di akhir persidangan.

Tidak hanya itu, mantan kekasih dari Hilda Vitria ini juga tampil maskulin dengan gaya rambut klimis. Sesekali saat menghadap pada para awak media, Kriss Hatta juga melempar senyum.

Hingga pada akhir sidang, Kriss Hatta melontarkan rasa terimakasih pada media karena masih mengikuti dan meliput jalannya sidang.

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

“Terima kasih kalian masih bersedia mengikuti jalannya persidangan. Hari ini jadwalnya pembacaan eksepsi. Yang mau aku sampaikan adalah sebagai seorang mualaf yang aku ketahui pernikahan itu adalah penyempurnaan ibadah, bukan pernikahan berujung pada penjara,” kata Kriss Hatta menyapa awak media.

Sekedar informasi, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

[Revi Cofans Rantung]

Baca Juga: Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI