Didakwa 2 Pasal, Sandy Tumiwa Tak Ajukan Keberatan

Kamis, 11 Juli 2019 | 19:31 WIB
Didakwa 2 Pasal, Sandy Tumiwa Tak Ajukan Keberatan
Sandy Tumiwa [Suara.com/Sumarni]

Suara.com - Pihak Sandy Tumiwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

"Pertama kita melihat secara formal sudah memenuhi dakwaan itu. Syarat-syarat materiil juga tidak ada persoalan dari kronologis peristiwa sampai dengan pasal-pasal yang disampaikan itu adalah pasal yang memang begitu adanya," ucap Denny Lubis selaku pengacara Sandy Tumiwa seusai sidang.

"Kecuali tadi di situ ada cacat formal. Misalnya ada salah pengetikan tempat atau sebagainya, kita melakukan eksepsi," ujarnya lagi.

Mantan suami Tessa Kaunang itu didakwa pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagai upaya hukum, Denny Lubis beserta tim berharap pasal 112 tidak kenakan kepada Sandy Tumiwa dalam sidang tuntutan maupun putusan.

"Kami sebagai penasihat hukum daripada Sandy sebagai terdakwa dalam perkara ini akan berupaya membuktikan pasal 112 nya itu supaya tidak terbukti dan pasal 127 lah yang menjadi pegangan hakim nanti. Karena secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan itu sudah tertulis adanya pernyataan rehabilitasi atas diri Sandy," kata Denny Lubis.

Denny Lubis optimistis kliennya bakal direhabilitasi. Pasalnya, bapak dua anak itu cuma pengguna narkoba bukan pengedar.

"Artinya secara hukum, yang dibutuhkan oleh Sandy dalam mengatasi persoalan dia adalah rehabilitasi dan pengembalian sosial. Sehingga kita berharap, nanti putusannya terhadap pasal 127 berdasarkan adanya asesmen dari BNP DKI," ujar Denny Lubis.

Seperti diketahui, Sandi Tumiwa sendiri diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan, ada sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

Baca Juga: Duh! Sandy Tumiwa Tak Akui Vivi Paris Sebagai Istrinya

Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga sempat di penjara atas kasus investasi bodong. Dia ditangkap pada 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI