Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Pastikan Ajukan Banding

Ismail, Sumarni

Kamis, 19 Desember 2019 | 09:53 WIB
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Pastikan Ajukan Banding
Zul Zivilia usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (11/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Suara.com - Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bachtiar terus mengupayakan banding untuk kliennya atas vonis Majelis Hakim. Dia bilang akan segera mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dia (Zul Zivilia) ingin banding. Dia sudah nyatakan. Jadi mungkin saya akan daftar banding," ujar Andi Bachtiar, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, Zul Zivilia seharusnya mendapat hukuman penjara di bawah 5 tahun, bukan 18 tahun.

"Seharusnya itu tentunya dengan beberapa putusan Mahkamah Agung terhadap suatu perbuatan yang terbukti dipersidangan tapi tidak didakwakan JPU biasanya pasal yang dijatuhkan hakim tetap pasal dakwaan tapi hukumannya di bawah lima tahun," terang Andi Bachtiar.

"Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti bersalah untuk pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika," sambungnya lagi.

Zul Zivilia (mengenakan peci putih) saat mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). [Sumarni/Suara.com]
Zul Zivilia (mengenakan peci putih) saat mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). [Sumarni/Suara.com]

Akan tetapi, dia mengatakan Zul Zivilia malah dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

"Ini persoalan alat bukti, alat bukti di persidangan itu sudah cukup untuk menyatakan terdakwa Zul itu hanya mengantar. Karena itu ada terdakwa Rian yang seorang pengedar. Terdakwa Rian dan Zul, ada di satu berkas. Keterangannya Rian tidak bisa jadi alat bukti terhadap perbuatan Zul," kata Andi Bachtiar.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

baca juga

Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas

Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas

Entertainment | Rabu, 14 Mei 2025 | 13:16 WIB

Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti

Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti

Entertainment | Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:18 WIB

Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?

Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?

Entertainment | Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:23 WIB

Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya

Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya

Entertainment | Rabu, 23 April 2025 | 14:36 WIB

Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi

Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi

Entertainment | Rabu, 13 November 2024 | 11:22 WIB

Tak Bisa Nafkahi Keluarga, Zul Zivilia Kepikiran Mau Pensiun Dari Dunia Musik

Tak Bisa Nafkahi Keluarga, Zul Zivilia Kepikiran Mau Pensiun Dari Dunia Musik

Entertainment | Kamis, 07 November 2024 | 09:10 WIB

Sumber Penghasilan Retno Paradinah: Hidupi 4 Anak Sendirian Sejak Zul Zivilia Dipenjara

Sumber Penghasilan Retno Paradinah: Hidupi 4 Anak Sendirian Sejak Zul Zivilia Dipenjara

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 17:42 WIB

Difasilitasi, Zul Zivilia Sudah Rilis Tiga Lagu dari Lapas

Difasilitasi, Zul Zivilia Sudah Rilis Tiga Lagu dari Lapas

Entertainment | Kamis, 07 November 2024 | 07:00 WIB

Dulu Diam-Diam Kursus, Istri Kini Buka Jasa Rias Wajah Selama Zul Zivilia Dipenjara

Dulu Diam-Diam Kursus, Istri Kini Buka Jasa Rias Wajah Selama Zul Zivilia Dipenjara

Entertainment | Rabu, 06 November 2024 | 14:58 WIB

Beda Latar Belakang Retno Paradinah Vs Irish Bella, Istri Zul Zivilia Ogah Dibandingkan dengan Ibel

Beda Latar Belakang Retno Paradinah Vs Irish Bella, Istri Zul Zivilia Ogah Dibandingkan dengan Ibel

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 14:16 WIB

Terkini

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×