Ini Poin-poin yang Bikin Helmy Yahya Dihentikan dari Dirut TVRI

Jum'at, 17 Januari 2020 | 19:54 WIB
Ini Poin-poin yang Bikin Helmy Yahya Dihentikan dari Dirut TVRI
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan bukti lampiran-lampiran terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat konferensi pers di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (17/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Point keempat, Helmy Yahya diduga telah melakukan pelanggaran beberapa asas AUPB cfm. Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni: asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan penunjukan/pengadaan kuis siapa berani.

Sedang di poin akhir, dewan pengawas menyatakan tidak menerima pembelaan Helmy Yahya yang ditulis sebanyak 1.200 halaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI