Array

Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Syifa Hadju Bakal Dipertemukan dengan Pelaku

Senin, 02 Maret 2020 | 17:57 WIB
Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Syifa Hadju Bakal Dipertemukan dengan Pelaku
Syifa Hadju di kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Polres Tangerang Selatan telah menangkap HA, pelaku yang mengancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju lewat media sosial.

Saat rilis penangkapan HA di Polres Tangerang Selatan, hari ini, Senin (2/3/2020), Syifa berhalangan hadir. Dia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan keluarganya, Ferry Maryadi.

Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]
Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]

Namun, Sandy mengatakan ada rencana untuk mempetemukan Syifa Hadju dengan pelaku pada Jumat (6/3/2020) mendatang.

"Ada penambahan BAP dan juga ada konfrontir. Insya Allah hari itu akan dipertemukan dengan tersangka," kata Sandy di Polres Tangerang Selatan hari ini.

Nantinya, lanjut Sandy, di hari itu akan diputuskan apakah kasus ini tetap berlanjut ke meja hijau atau diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi lihat nanti ya," ucap dia.

Mewakili Syifa Hadju, Ferry menyampaikan ucapan terima kasih pada pihak Polres Tangerang Selatan. Menurut dia, kasus seperti ini memang harus cepat dituntaskan.

"Ini kasus serius. Kasus yang tidak bisa dianggap remeh," kata Ferry .

Baca Juga: Diancam Diperkosa, Syifa Hadju Didukung Rizky Nazar Lapor Polisi

Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.

Syifa Hadju [Suara.com/Herwanto]
Syifa Hadju [Suara.com/Herwanto]

Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.

Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI