Suara.com - Ibunda model Vitalia Sesha, Devi Amalia menyebut kondisi ekonomi keluarganya menurun pasca-penangkapan putrinya itu dalam kasus narkoba.
"Dengan adanya dia ditahan kami sangat-sangat susah. Susah, bingung dan kami semua mengandalkan dia. Cuma sekarang karena dia (ditahan) otomatis kami kesusahan, terutama ekonomi kami sedih," kata Devi Amalia saat ditemui di hotel JW Mariot kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
![Orang tua Vitalia Sesha, Devia Amelia dan Andi Komarudin [Suara.com/Herwanto].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/03/61375-orang-tua-vitalia-sesha-devia-amelia-dan-andi-komarudin.jpg)
Menurunnya kondisi ekonomi berdampak pada kedua anak Vitalia Sesha yang tinggal bersamanya. Kata Devia, kedua cucunya kini sudah tak terurus.
"Sangat sederhana, sangat sedih sekali mbak. Jujur itu, anak-anaknya juga nggak terurus, kita juga prihatin banget. Yang pertama SMP dan yang kedua SD," ujar dia.
Sebagai nenek, Devi terus memberikan pengertian pada dua cucunya itu. Dia menyemangati agar kedua anak Vitalia Sesha sabar menghadapi cobaan ini.
"Memberitahu bahwa itu cobaan dari Allah dan dia (kedua anak Vitalia Sesha) cukup mengerti," ucap Devi.
Devi pun berharap agar Vitalia Sesha segera direhabilitasi oleh pihak berwajib. Surat permohonan rehabilitasi rencananya akan diserahkan ke penyidik Plres Jakarta Barat dalam waktu dekat.
"(Vitalia) Seminggu tapi rasanya sudah bertahun-tahun, sedih sehari saja kami tak mampu membayangkan dia ada di sana. Minta tolong sekali anak saya bisa cepat-cepat dikeluarin," kata Devi.
Baca Juga: Ditangkap, Vitalia Sesha Diduga Keluarga Dijebak Pacar
Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha ditangkap bersama kekasihnya yang berinisial A di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020) sore.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five. Pemeriksaan urine, dia dan pacarnya positif memakai tiga jenis narkoba tersebut.
Vitalia Sesha, A, dan seorang kurir kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketiganya dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.