Dikatai Jablay, Miss Tourism World Indonesia 2019 Alami Beban Mental

Jum'at, 27 Maret 2020 | 16:45 WIB
Dikatai Jablay, Miss Tourism World Indonesia 2019 Alami Beban Mental
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020) karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]

Suara.com - Ayu Jasmine yang merupakan Miss Tourism World Indonesia 2019 mengaku mengalami kerugian materiil dan non materiil akibat dicemarkan nama baiknya. Belum lama ini, ada beberapa oknum yang mengirimi pesan Instagram ke rekan-rekan bisnis Ayu agar tidak mempekerjakan Ayu yang disebut sebagai "jablay".

"Pihak-pihak yang bekerjasama dengan saya malah di-DM, 'jangan kerjasama sama dia.' Begitu lah, kata-kata tidak pantas disebutkan," ujar Ayu Jasmine, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine (kanan) usai melaporkan seseorang karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine (kanan) usai melaporkan seseorang karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]

Selain itu, bebannya sebagai duta pariwisata dunia di ajang kecantikan Indonesia juga jadi bertambah. Ayu Jasmine pun mengaku mentalnya terguncang dikatai "jablay" dan diganggu pekerjaannya.

"Beban mental pastinya ada. Karena saya kerja di modeling segala macam. Saya juga hidup dari photoshoot, catwalk, sebagai duta pariwisata," ujarnya.

Ayu Jasmine mengaku telah mengantongi orang-orang yang mencemarkan nama baiknya. Sementara saat ditanyai awal mula permasalahan dengan beberapa oknum tersebut, Ayu memilih bungkam. "Nanti saja kali ya jelasinnya," ujarnya.

Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine usai melaporkan seseorang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020), karena tak terima dirinya disebut jablay. (Yuliani/Suara.com)
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine usai melaporkan seseorang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020), karena tak terima dirinya disebut jablay. (Yuliani/Suara.com)

"Nanti kita buka di selanjutnya ya. Karena ini telah jadi laporan dan diproses lidik nanti. Kami menghargai polisi," ujar kuasa hukum Ayu Jasmine, Machi Ahmad.

Laporan tersebut tercatat dengan LP /2018/ III/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ. Terlapor yang diduga empat orang dikenai pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 atau UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI