Suara.com - Falcon Pictures menuduh Jefri Nichol melakukan wanprestasi dan menuntut aktor 21 tahun itu uang ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar. Tapi sepertinya, pihak Nichol tak merasa melakukan seperti yang dituduhkan pihak Falcon.
Salah satu buktinya, waktu mediasi yang telah diberikan pengadilan tidak bisa mencapai kesepakatan untuk kedua belah pihak. Bahkan pihak Jefri Nichol siap memberikan pembuktian di persidangan.
"Saya tegaskan, mana yang dianggap melanggar perjanjian. Kamu (wartawan) kan cuma lihat yang ada di gugatan. Nanti lihat jawabannya seperti apa. Jadi belum bisa ditentukan Jefri Nichole melanggar wanprestasi atau nggak," kata pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Bagi Aris, pihaknya tak merasa seperti yang dituduhkan Falcon Pictures, yakni wanprestasi dan tidak menjalankan kontrak.
"Nah di dalam gugatan kan katanya Jefri wanprestasi, tidak menjalankan kontrak. Yang kami tanyakan di mananya, pasal berapa yang dilanggar? Ya nanti saat jawaban kami akan poin per poin bacakan terkait dengan gugatan Falcon," ujar Aris.
Meski begitu, Aris Marasabessy berharap perdamaian antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures bisa tercapai. Meski pengadilan sudah menutup waktu mediasi, namun perdamaian bisa dilakukan kapan saja sebelum ada ketuk palu dari hakim.
![Jefri Nichol [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/16/19994-jefri-nichol-suaracomyuliani.jpg)
"Yang pasti saat ini ediasi kemarin itu kami cari titik temu, jalan tengah dan karena mediasi punya batas waktu maka sidang dilanjutkan. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, jadi begitu. Kalau kami melihat mana sih pelanggarannya, mana sih perjanjian yang dilanggar, poinnya itu," jelas Aris.
Seperti diketahui, Jefri Nichol digugat perdata Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar dugaan telah melakukan wanprestasi.
Jefri Nichol dianggap tidak menjalani kontrak kerja setelah menanda tangani tawaran bermain empat film Falcon Pictures. Bahkan ia telah menerima honor awal sebesar Rp 280 juta. Bintang film Dear Nathan ini justru diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Selain Jefri Nichol, Falcon Pictures juga menggugat perdata Junita Eka Putri, ibunya, dan Baetz Agagon, mantan manajernya.