Suara.com - Sebelum diputuskan dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkan Angel Lelga oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo ternyata memohon agar tak dibui.
Ini diamini Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani. Menurut Andhi, keputusan penetapan penahanan Vicky Prasetyo dilakukan setelah menjalani pelimpahan berkas berikut barang bukti.
"Pasti (sempat memohon tak dibui) karena memang mau ditahan. Tapi, sekali lagi itu sudah keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU), jadi mohon dihargai," ujar Andhi Arhdani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Di lain pihak, Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Vicky Prasetyo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
![Ekspresi Vicky Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/07/59317-vicky-prasetyo.jpg)
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," ungkap Ramdan Alamsyah.
Alasannya, ditambahkan Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi, dia tak menghilangkan barang bukti serta tidak ditahan selama proses penyidikan dilakukan.
![Angel Lelga menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/01/20/77266-angel-lelga.jpg)
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur. Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tutupnya.
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut laporan Angel Lelga terkait penggerebegan rumah Angel Lelga pada November 2018. Angel Lelga saat itu dituding berselingkuh dengan artis sinetron Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.