Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Tak Larikan Diri

Rabu, 22 Juli 2020 | 15:15 WIB
Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Tak Larikan Diri
Vicky Prasetyo (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamasyah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Ramdan menjamin, kliennya tetap akan kooperatif dan tak akan melarikan diri.

"Pada 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan ke pengadilan berkas penangguhan penahanan atau peralihan dari jenis tahanan terdakwa klien kami," ujar Ramdan Alamsyah, ditemui usai sidang perdana Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Ramdan Alamsyah.

Selain itu, Ramdan menegaskan pihak keluarga Vicky Prasetyo juga sebagai penjaminan bahwa Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri. Mantan pengacara Eyang Subur ini pun menyebut mantan suami Angel Lelga itu akan tetap kooperatif mengikuti jalannya persidangan jika permohonannya dikabulkan.

"Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohonan tertulis. Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ucap Ramdan Alamsyah.

Suasana jalannya sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan mengatakan akan mempertimbangkan kembali permintaan dari tim kuasa hukum Vicky Prasetyo.

"Setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan.
Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinya akan kami pertimbangkan," imbuh hakim.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Didakwa 3 Pasal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI