Soal Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: 6 Tahun Tidak Berimbang

SumarniYuliani Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Soal Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: 6 Tahun Tidak Berimbang
Tamara Bleszynski. (@tamarableszynskiofficial/instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas pernyataan itu, Jerinx SID sendiri sebetulnya sudah meminta maaf.

Kini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI