Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
![Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/03/55044-hadi-pranoto-menunjukan-ramuan-herbal-racikannya.jpg)
Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Anji sendiri telah jalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2020). Dia diperiksa selama 10 jam dengan 45 pertanyaan.