Laporan Suami Reza Gladys ke Dokter Detektif Lanjut, Satu Orang Diperiksa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 21:56 WIB
Laporan Suami Reza Gladys ke Dokter Detektif Lanjut, Satu Orang Diperiksa
Doktif usai membuat laporan terhadap dr Richard Lee dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Reza Gladys, Dokter Attaubah Mufid melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan, 5 Maret 2025. Kasusnya, terkait dugaan penyerangan kehormatan.

Terkini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil seorang saksi, Dokter Andreas Situngkir untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini beliau sebagai saksi terhadap laporan polisi klien kami, Dokter Mufid," kata Julianus P. Sembiring, pengacara Andreas sekaligus Mufid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Dokter Andreas Situngkir diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama lima jam, ia dicecar 14 pertanyaan.

"Seputar persoalan apakah klien kami mengenal inisial S, kemudian si pelapor dan saksi yang lain. Ini terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh klien kami, dokter Mufid.

Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]
Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]

Inisial S yang dimaksud adalah Samira, nama asli dari Dokter Detektif. "Iya, ini laporan Dokter Mufid terhadap akun DD yang setelah kita telusuri di Polrestabes Medan, akun Dokter Detektif itu dikuasai dan dimiliki oleh inisial S."

Julianus P. Sembiring menerangkan, keterkaitan Dokter Andreas dalam pusara kasus Dokter Attaubah Mufid dan Dokter Detektif.

"Karena pada saat peristiwa kejadian yang dilaporkan Dokter Mufid, Dokter Andreas melihat dan mendengarkan. Bahwa apa yang disampaikan oleh inisial S itu adalah bohong dan menyerang kehormatan," papar Julianus P. Sembiring.

Serangan terhadap kehormatan yang dimaksud adalah ucapan Dokter Detektif yang diduga telah memfitnah suami Dokter Reza Gladys.

Baca Juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah 30 Hari ke Depan, Polisi Belum Tahu Kapan Berkasnya Lengkap

"Ada satu perbuatan, tentang pasal persangkaan 27A, menyerang kehormatan klien kami, Dokter Mufid. Mengarah pada perkataan bahwa ada suami dan istri yang menipu," kata Julianus P. Sembiring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI