Suara.com - Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Isa Zega bereaksi atas tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Isa Zega sedang menghadapi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman dengan pelapor Shandy Purnamasari.
Saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Isa Zega langsung bereaksi.
"Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?" tanya Isa Zega dalam video yang beredar di akun-akun gosip belakangan ini.
Namun menurut Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, JPU memiliki hak untuk menuntut Isa Zega berdasarkan penilaian mereka.
Pasal yang membuat Isa Zega terancam hukuman lima tahun penjara adalah 27B UU ITE tentang memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran.
Padahal menurut Pitra Romadoni Nasution, Shandy Purnamasari melaporkan Isa Zega hanya dengan pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Mana uang yang diperas itu? Berapa nominalnya? Berapa jumlahnya?" tanya Pitra Romadoni Nasution mengutip akun Instagram @nikmine17 pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
"Karena itu tidak ada di dalam laporan polisi pelapor Shandy Purnamasari. Laporan polisi hanya pencemaran nama baik Pasal 27A," sambungnya.