Array

5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 16 Agustus 2020 | 14:45 WIB
5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexander [Instagram/@ncdpapl]

Suara.com - Nora Alexandra tengah diselimuti kerinduan terhadap sang suami, Jerinx Superman Is Dead (SID). Drummer SID itu kini tengah ditahan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) karena dituduh hina Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

Kerinduan itu dituangkan Nora Alexandra melalui Instagram miliknya. Dia mengunggah foto lawas bersama Jerinx SID.

"Sebenarnya posting foto bersama kamu ini karena aku rindu," tulis Nora Alexander di Instagram, Minggu (16/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Nora Alexandra menjelaskan kenapa dirinya tak pernah berbicara ke media tentang penangkapan Jerinx SID.

Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]
Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]

Dia takut kasus suaminya semakin blunder di pemberitaan.

"Bukan karena mau minta simpati media, kalau mau minta simpati media, kenapa aku terus menghindar dari awak media? Di depan awak mediapun aku tak pernah menangis dan menunjukan kesedihan, karenan nanti digoreng lagi," ungkapnya.

"Suara sumbang itu tidak tahu mungkin rasanya menjadi Nora! Dan aku tidak minta untuk dikejar media, media memang bertugas untuk mencari berita, bukan aku yang meminta diberitakan. #bebaskanjrxsid," sambungnya lagi.

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' yang disertai emoji babi.

Baca Juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Polda Bali selama penyelidikan berlangsung.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI