Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu, mengatakan Happy mengadu bahwa Anofial tak menafkahi anak mereka sejak dilahirkan pada 17 tahun lalu.
Atas dugaan penelantaran anak tersebut, Halilintar Anofial Asmid disangkakan Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak. Ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Anofial, termasuk Atta Halilintar. Keluarga Atta Halilintar saat ini diduga masih berada di Malaysia.