"Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," tutur Yusri Yunus.
Dalam pemeriksaan dan pendalaman perkara, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial F.
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui dr mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yg menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.
Atas kesalahannya itu, Reza terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga palinh lama 12 tahun.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.