Pengacara Ungkap Ibu RT Tak Teken BAP Kasus Vicky Prasetyo

Kamis, 10 September 2020 | 06:40 WIB
Pengacara Ungkap Ibu RT Tak Teken BAP Kasus Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo saat akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Usai persidangan, Ramdan mengatakan bahwa saksi Nani Puspita selaku ibu RT setempat tak pernah tanda tangan saat hendak dibuatkan BAP oleh polisi.

"Saya tanya, 'Ini parafnya ibu bukan'. Dia jawab 'bukan'. Bahkan praraf yang ditandatangani bu RT saja bukan bu RT yang menandatangani. Padahal saya sudah yakinin lagi soal logo di BAP tersebut," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Tidak hanya itu, Ramdan mengatakan bahwa dalam berkas BAP keterangan dari Nani merupakan yang telah dibuat-buat.

Tim kuasa hukum Presenter Vicky Prasetyo saat mengikuti sidang eksepsi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tim kuasa hukum Presenter Vicky Prasetyo saat mengikuti sidang eksepsi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bahkan bu RT pada saat ditanya banyak keterangan-keterangan yang tidak diterangkan oleh bu RT. Akan tetapi tertulis di dalam BAP tersebut. Berarti keterang itu telah dibuat-buat kan," ucap Ramdan Alamsyah.

Dari situ, Ramdan menilai bahwa berkas BAP yang telah ditanda tangani oleh para saksi merupakan rekayasa.

"Nah kalau memang itu kejadian ini dalah satu rangkaian rekayasa yang sangat luar biasa. Yang kami sebagai penegak hukum merasa sedih ketika ini terjadi," jelas Ramdan Almasyah.

"Proses ini tidak sesuai dengan prosedur kalau itu memang dilakukan. Mudah-mudahan hakim punya sudat pandangan lain. Sekali lagi kesaksian dalam pengadilan adalah saksi di bawah sumpah yang dilakukan sumpah secara langsung oleh hakim," tambahnya.

Tak percaya begitu saja, Ramdan kembali menegaskan kepada bu RT prihal tanda tangan BAP tersebut.

Baca Juga: Gegara Covid-19, Ibu Vicky Prasetyo Dilarang Bertemu Anaknya

"Saya yakini ke bu RT dia bilang, 'demi Allah pak saya tidak berbohong'. Nah ini yang menjadi permasalahan baru tentunya tindakan apa nanti saya akan diskusi dulu dengan klien tentunya," tutur Ramdan Alamsyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI