Vanessa Angel Sempat Mau Bunuh Diri Loncat dari Kamar Hotel

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2020 | 16:52 WIB
Vanessa Angel Sempat Mau Bunuh Diri Loncat dari Kamar Hotel
Vanessa Angel (Beritajatim.com)

Sebelumnya Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI