Hadiri Sidang Sore Hari, Vicky Prasetyo Rela Tinggalkan Syuting

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Hadiri Sidang Sore Hari, Vicky Prasetyo Rela Tinggalkan Syuting
Vicky Prasetyo ditemui awak media saat saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2020).

Pantauan Suara.com, Vicky tiba di pengadilan tepat pukul 14.30 WIB. Didampingi adik kandungnya, Baby Prasetyo, dia tampak tenang masuk ke gedung pengadilan.

Sebelum diwawancara, Vicky minta izin kepada awak media untuk salat Juhur dulu.

Sehabis salat, dia baru mau meladeni wawancara. Dia menjelaskan apa agenda sidang pada hari ini.

Vicky Prasetyo saat menunggu sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Vicky Prasetyo saat menunggu sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Masih (pemeriksaan) saksi ahli dari Jaksa Penunutut Umum (JPU)," kata Vicky sebelum sidang.

Sidang yang biasanya dilakukan pada pagi hari, untuk hari ini digelar sore. Terkait hal itu, Vicky mengaku kurang tahu.

"Kita mengikuti jadwal majelis. Sore ya sore," ujar Vicky.

Vicky tak masalah dengan perubahan jadwal. Meskipun, dia harus meninggalkan syuting untuk salah satu program yang dipandu bersama Raffi Ahmad.

"Kita nggak ikut program (taping). Bos-bos, nggak bisa ikut. Cuma di program malam, livenya harus bisa," kata Vicky.

Baca Juga: Luapan Hati Vicky Prasetyo Usai Mantannya, Barbie Larassati Menikah

Vicky mengaku tidak akan mengecewakan majelis hakim yang telah memberi penangguham penahanan. Baginya itu amanah dan komitmen dirinya sebagai seorang terdakwa yang telah diberi keringanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI