Penonton juga diharapkan tetap jaga jarak untuk akses keluar-masuk bioskop. Setelah selesai menonton, penonton juga diimbau untuk langsung pulang guna menghindari kerumunan.
"Setelah menonton film kami harapkan juga teman teman tidak berlama lama di area bioskop kami untuk mencegah kerumunann, dan juga memberikan kesempatan kepada penonton berikutnya untuk bisa menonton film di ruang auditorium kami," tuturnya.
Kapasitas bangku penonton pun dibatasi hanya diisi 25 persen. Diharapkan pembukaan ini menjadi optimisme sendiri di situasi pandemi.
"Kalau di dalam auditorium itu sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal 25% kapasitasnya. Pembukaan kembali bioskop diharapkan juga bisa menggairahkan kembali aktivitas rumah produksi dalam memproduksi film-film nasional," pungkasnya.
Pembukaan bioskop merujuk pada Surat Keputusan no 268 tahun 2020 tentang pembukaan kembali usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi bagi usaha bioskop, tertanggal 20 Oktober 2020.
Bioskop mulai dibuka pukul 12.00 WIB dan tutup mengikuti jam operasional mall.