Sidang Mediasi Buntu, Kasus Sengketa Tanah Dik Doank Dilanjutkan

Rabu, 04 November 2020 | 14:00 WIB
Sidang Mediasi Buntu, Kasus Sengketa Tanah Dik Doank Dilanjutkan
Dik Doank saat ditemui usai menjalani sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presenter Dik Doank kembali mejalani sidang  sengketa tanah Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).

Sidang dengan agenda mediasi untuk kedua kali ini tidak ada titik temu antara penggugat, Madi Kenin dan tergugat, Dik Doank. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dik Doank, Dedy J Syamsudin.

"Agenda sidang hari ini alhamdulillah mediasi kami deadlock," kata Dedy usai sidang.

Dedy J Syamsudin mengatakan pihak penggugat tetap pada tuntutannya yaitu meminta menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah tersebut. Sehingga pihaknya menolak dan melanjutkan proses hukum.

Dik Doank ditemani tim kuasa hukumnya saat menemui awak media usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dik Doank ditemani tim kuasa hukumnya saat menemui awak media usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi mereka menyampaikan di sidang mediasi yang ke dua tetap minta 50% dari asetnya Dik Doank. Itu buat kami mustahil lah," ungkapnya.

Dedy menambahkan, penolakan Dik Doank didasari bukti surat-surat kepemilikan tanah bersertifikat. Tuntutan ahli waris dirasa tak masuk akal dengan adanya bukti kuat tersebut.

"Karena bukti kepemilikan kami sudah jelas kami punya sertifikat. Kami beli dari orang yang benar, jadi bukan kami merampas," katanya menandaskan.

Pekan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Tetapi Dedy belum mengetahui hari dan tanggal pastinya.

"Sehingga sidang selanjutnya kita masuk ke pembacaan gugatan," tuturnya.

Baca Juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Kumpul Kebo, Kiwil Nikah Lagi

Masalah ini telah didaftarkan pihak penggugat, ahli waris Madi Kenin ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka menuntut agar Dik Doank membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI