Dik Doank keberatan dengan permintaan itu dan meminta sidang tersebut dilanjutkan. Menurut pengacara Dik Doank, Dedy J Syamsudin, penolakan pihaknya didasari bukti surat-surat kepemilikan tanah bersertifikat. Tuntutan ahli waris dirasa tak masuk akal dengan adanya bukti kuat tersebut.
"Karena bukti kepemilikan kami sudah jelas kami punya sertifikat. Kami beli dari orang yang benar, jadi bukan kami merampas," katanya menandaskan.