Suara.com - Masa penahanan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan atau TPPU diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Nasibnya, baru akan bisa terlihat di 1 Juni 2025.
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menilai masa penambahan untuk kasus Nikita Mirzani terkait pemerasan dan atau TPPU terbilang wajar.
"Pihak Polda menyampaikan apa yang terjadi. Tentunya, permasalahannya adalah penambahan masa tahanan. Apakah boleh setelah 20 hari, 40 hari lalu diperpanjang lagi, 30 hari? Itu boleh sepanjang diatur dalam KUHAP," kata Deolipa Yumara ditemui di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Sebab hal ini juga ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa seseorang yang terancam di atas 9 tahun pidana, masa penahanannya di tingkat penyidikan bisa ditambah.
"Karena, ancaman hukuman dari pasal TPPU di atas 9 tahun, maka KUHAP memperbolehkan masa penahanan dari 20+40, + 60 sebenarnya. Nanti, bisa saja dibagi dua menjadi 30 dan 30," jelasnya.

Sehingga, merujuk pada hal tersebut, masa penahanan Nikita Mirzani yang ditambah, jika diperlukan waktu lagi, maka tidak menutup kemungkinan bisa bertambah 30 hari lagi.
"Ini 30 yang pertama, nanti jika dibutuhkan, 30 hari selanjutnya," jelas pengacara yang pernah menjadi tim kuasa hukum Bharada E di kasus Ferdi Sambo tersebut.
Deolipa Yumara mengatakan, penambahan masa tahanan Nikita Mirzani lantaran penyidik masih mendalami materi kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
Hal ini senada dengan apa yang diucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary. Termasuk juga pengacara Reza Gladys, Julianus P. Sembiring.
Baca Juga: Datangi Kantor Polda Metro Jaya, Penampilan Reza Gladys Diledek Norak
Bukan karena kurangnya alat bukti seperti yang sempat disinggung pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.