Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi

Sumarni, Rena Pangesti

Minggu, 04 Mei 2025 | 20:03 WIB
Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Masa penahanan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan atau TPPU diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Nasibnya, baru akan bisa terlihat di 1 Juni 2025.

Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menilai masa penambahan untuk kasus Nikita Mirzani terkait pemerasan dan atau TPPU terbilang wajar.

"Pihak Polda menyampaikan apa yang terjadi. Tentunya, permasalahannya adalah penambahan masa tahanan. Apakah boleh setelah 20 hari, 40 hari lalu diperpanjang lagi, 30 hari? Itu boleh sepanjang diatur dalam KUHAP," kata Deolipa Yumara ditemui di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Sebab hal ini juga ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa seseorang yang terancam di atas 9 tahun pidana, masa penahanannya di tingkat penyidikan bisa ditambah.

"Karena, ancaman hukuman dari pasal TPPU di atas 9 tahun, maka KUHAP memperbolehkan masa penahanan dari 20+40, + 60 sebenarnya. Nanti, bisa saja dibagi dua menjadi 30 dan 30," jelasnya.

Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)
Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)

Sehingga, merujuk pada hal tersebut, masa penahanan Nikita Mirzani yang ditambah, jika diperlukan waktu lagi, maka tidak menutup kemungkinan bisa bertambah 30 hari lagi.

"Ini 30 yang pertama, nanti jika dibutuhkan, 30 hari selanjutnya," jelas pengacara yang pernah menjadi tim kuasa hukum Bharada E di kasus Ferdi Sambo tersebut.

Deolipa Yumara mengatakan, penambahan masa tahanan Nikita Mirzani lantaran penyidik masih mendalami materi kasus yang dilaporkan Reza Gladys.

Hal ini senada dengan apa yang diucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary. Termasuk juga pengacara Reza Gladys, Julianus P. Sembiring.

baca juga

Bukan karena kurangnya alat bukti seperti yang sempat disinggung pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Jika seseorang sudah ditahan, sudah ada dua alat bukti yang cukup. Jadi persoalannya bukan karena kurang alat bukti, melainkan pendalaman materi di wilayah TPPU," kata Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara memberikan contoh apa yang dimaksud dengan pendalaman materi.

"Larinya kemana nih uang dugaan pemerasan? Ke si A, B atau C? Melalui apa? Transfer atau cash? Nah itu yang namanya pendalaman tahap kedua," kata Deolipa Yumara.

"Kalau misalnya sampai selama itu belum juga, paling tidak nanti yang dikejar pasal pemerasannya dulu," ucapnya menambahkan.

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Lantas jika hingga waktu masa penahanan selesai sementara pendalaman materi atas kasus Nikita Mirzani belum cukup, apakah bintang film Nenek Gayung ini bisa lolos dari jeratan hukum? 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Postingan Ini Bikin Nikita Mirzani Dicurigai Tetap Bisa Main Medsos dari Balik Penjara

Postingan Ini Bikin Nikita Mirzani Dicurigai Tetap Bisa Main Medsos dari Balik Penjara

Entertainment | Minggu, 04 Mei 2025 | 11:02 WIB

Laporan Suami Reza Gladys ke Dokter Detektif Lanjut, Satu Orang Diperiksa

Laporan Suami Reza Gladys ke Dokter Detektif Lanjut, Satu Orang Diperiksa

Entertainment | Jum'at, 02 Mei 2025 | 21:56 WIB

Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah 30 Hari ke Depan, Polisi Belum Tahu Kapan Berkasnya Lengkap

Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah 30 Hari ke Depan, Polisi Belum Tahu Kapan Berkasnya Lengkap

Entertainment | Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:35 WIB

Bukan Kurang Bukti, Reza Gladys Sebut Masa Tahanan Nikita Mirzani Ditambah karena Pendalaman Berkas

Bukan Kurang Bukti, Reza Gladys Sebut Masa Tahanan Nikita Mirzani Ditambah karena Pendalaman Berkas

Entertainment | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:33 WIB

7 Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang, Diduga Terlapor Mencari Bukti Tambahan

7 Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang, Diduga Terlapor Mencari Bukti Tambahan

Entertainment | Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:37 WIB

Masa Penahanan Diperpanjang, Pihak Nikita Mirzani Pertanyakan Bukti

Masa Penahanan Diperpanjang, Pihak Nikita Mirzani Pertanyakan Bukti

Entertainment | Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×