Terjawab Kenapa Vanessa Angel Sempat Bilang Terima Vonis 3 Bulan Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 20:52 WIB
Terjawab Kenapa Vanessa Angel Sempat Bilang Terima Vonis 3 Bulan Penjara
Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama angkat bicara mengenai kliennya yang meralat menerima vonis hakim menjadi pikir-pikir.

Menurutnya, Vanessa salah mendengar instruksinya karena dia berbicara menggunakan masker. Sehingga apa yang dikatakan tidak didengar Vanessa.

"Sebenarnya tadi salah. Kita kan pakai masker kita sambil angguk-angguk dipikirnya kita menerima putusan, tapi sebenarnya masih pikir-pikir," kata Kemal usai sidang putusan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020).

Menurut Kemal, beberapa keterangan dari saksi ahli membuatnya mengajukan pikir-pikir setelah mendengar Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hingga saat ini, Kemal masih berkeyakinan bahwa kliennya adalah seorang pasien yang menggunakan xanax berdasarkan resep dokter.

"Mau kemana lagi dia buat mendapatkan obat selain ke apotik. Walaupun administrasinya cacat di situ. Kita nggak tahu apaotik mana karena di Surabaya, kalau di Jakarta bisa kita cek dan bisa kita hadirkan jadikan saksi," ujar Kemal.

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Dia dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.

Baca Juga: Diputus Bersalah, Kapan Vanessa Angel Dieksekusi?

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI