Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istri Galih Ginanjar didampingi pengacaranya, Hotman Paris melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo Benua 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih Ginanjar 2 tahun 4 bulan penjara.